Rakor Peningkatan Pelayanan Masyarakat di bidang Adminduk
Selasa, 29 Maret 2022
Bertempat di Pendopo Nurjati Kantor Kecamatan Jatilawang Kasi Pelayanan Kecamatan Jatilawang mengadakan kegiatan Rapat dengan desa dalam rangka meningkatkan pelayanan adminduk dan tertib administrasi desa melalui pelayanan online.
Dalam rangka percepatan perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum perekeaman sesuai data yang dari Dindukcapil, desa supaya melaksanakan penyisiran,apabila ditemukan penduduk yang belum perekaman segera untuk melaksanakan perekaman di Kecamatan sesuai jadwal. Bagi calon wajib KTP elektronik yang sudah berusia 16 tahun atau berusia lebih dari 16 tahun untuk melaksanakan perekaman. Untuk warga lansia yang belum melaksanakan perekaman KTP elektronik, wajib melakukan perekaman dan bagi ODGJ serta lansia yang menderita sakit permanen dan tidak mungkin datang ke Kecamatan,agar desa melaporkan ke Kecamatan.
Pada tahun 2022 Dindukcapil akan melaksanakan SIAK terpusat, sehingga mulai sekarang Dindukcapil akan melaksanakan proses transfer data SIAK terpusat. Penggunaan aplikasi SMARD dihentikan karena akan diterapkannya SIAK terpusat menuju Era Satu Data dan KTP el Digital
Menurut Camat Jatilawang Bapak Dwi Mulyatno dalam sambutannya memaparkan tentang pentingnya Kerja cepat,tepat,akurat sehingga hasilnya bisa dipertanggung jawabkan. Dan apabila ada hal yang belum atau kurang jelas agar selalu berkoordinasi dengan Kecamatan.