Camat
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas No 68 Tahun 2018 tanggal 15 November 2015 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Banyumas penjabaran tugas sebagai berikut :
CAMAT
Ringkasan Tugas :
Memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Rincian Tugas :
- Merumuskan Rencana Strategis Kecamatan berdasarkan Visi dan Misi emerintahan Kabupaten serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Jangka Menengah sebagai pedman tugasMelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa/kelurahan;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan program-program yang telah ditetapkan di tingkat kecamatan sesuai dengn sasaran strategis untuk pengendalian tugas;
- mengendalikan seluruh pelaksanaan program di tingkat kecamatan dengan melakukan pengawasan secara berkala;
- mengarahkan pelaksanaan tugas dan fungsi di tingkat kecamatan sesuai dengan kebijakan dan sasaran strategis kecamatan;
- membina Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat kecamatan;
- merumuskan kebijakan teknis kesekertariatan dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masy desa serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati;
- mengarahkan dan membimbing pelaksanaan program kerja kesekertariatan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa;
- melaksanakan pembinaan dan supervisi kebikjakan kesekertariatan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa;
- mengevaluasi pelaksanaan program di tingkat kecamatan;
- melaporkan pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya