Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan
Ringkasan Tugas :
Melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian dan atau penyelenggaraan , monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan.
Rincian Tugas;
- Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, meliputi pelayanan langsung kepada masyarakat secara rutin berupa administrasi kependudukan, pengesahan produk-produk administrasi kecamatan;
- Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik;
- Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat melalui Survey Kepuasan Masyarakat;
- Pelayanan pengaduan masyarakat bidang pelayanan publik di kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.