Kasi Ekonomi Pembangunan
Kasi Ekonomi dan Pembangunan
Ringkasan Tugas :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pealporan tentang pelaksanaan Kegaiatan Pemberdayaan MAsyarakat.
Rincian Tugas:
- Merencanakan kegaiatn Seksi Ekonomi Pembangunan berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan tupoksi dan tanggungjawab;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingfkungan Seksi Pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan prosedur
- Menyusun rumusan Kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan;
- Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan seksi Ekonomi Pembangunan;
- Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan Kegiatan sEKSI eKONOMI pEMBANGUNAN'
- Melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan Kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan ketentuan;
- Mengevaluasi pelaksanaan Kegaitan Seksi Ekonomi Pembangunan serta tugas di lingkungannya;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.