F.A.Q
Apa tugas dan fungsi Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas ?
Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Apa saja layanan yang disediakan oleh Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas ?
- Legalisasi Umum
- Pelayanan Perekman KTP Elektronik
- Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik
- Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Keluar
- Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Datang
- Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pembuatan Akte Kelahiran
- Pembuatan Surat Ijin Keramaian
- Permohonan Dispensasi Mendadak
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa
- Pembuatan Surat Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa
- Pembuatan Surat Rekomendadi Hasil Rotasi Perangkat Desa
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pencairan Kas Desa
- Pembuatan Surat SK Evaluasi APBDes dan Perubahan APBDes
Jam buka Kantor Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas ?
Kantor Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas buka pada :
Senin – Kamis : pukul 07.15 WIB sampai dengan 15.30 WIB
Jum’at : pukul 07.15 WIB sampai dengan 15.15 WIB
Bagaimana cara menghubungi Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas ?
Telepon : (0281) 6848539
Email : jatilawang@banyumaskab.go.id