Tugas dan Fungsi

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Banyumas.

RINGKASAN TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Kecamatan

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menggoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas dan pembantuan.

Fungsi Kecamatan 

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan, serta pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  3. Koordinator kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Koordinator upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. Koordinator penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  6. Koordinator pemeliharaan dan sarana pelayanan umum;
  7. Koordinator penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
  9. Pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan;
  10. Penyelenggaraan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
  11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.